Jumat, 08 Agustus 2008

artikel pajak

PERHITUNGAN & JURNAL PPh 21 – Tunjangan Asuransi

Ini adalah contoh kasus PPh Pasal 21 yang paling umum terjadi di perusahaan-perusahaan.
Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan PensiunHendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji PokokPremi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji PokokPremi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji PokokSedangkan Hendry menanggung :Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji PokokPT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pension untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya.
Perhitungan PPh Pasal 21 nyaPertama-tama buatlah perhitungan atas gaji dan tunjangan-tunjangannya, hingga dapat kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :
Selanjutnya kita mulai hitung PPh Pasal 21-nya. Maka akan kita peroleh perhitungan seperti dibawah ini :
Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nyaAtas kasus di atas, maka pada PT. Royal Bali Cemerlang melakukan pengakuan dengan melakukan pencatatan pada buku perusahaan, yang terdiri dari tiga tahap yaitu : Pada saat pembayaran gaji, pada saat menyetor PPh Pasal 21 melalui bank persepsi atau Kantor Post, kemudian pada saat pembayaran JAMSOSTEK dan Dana Pensiun. Perhatikan jurnal di bawah ini :
Setelah Pembayaran Gaji, penyetoran PPh Pasal 21 ke bank persepsi, dan pembayaran Asuransi dan dana pension, maka pada buku besar akan nampak sebagai berikut :
Mengapa pengeluaran PPh Pasal 21 nya tidak muncul pada buku besar PT. Royal Bali Cemerlang ?Karena PPh Pasal 21 adalah “with holding tax”, perusahaan hanya selaku mandatory, hanya bertindak selaku pemotong, lalu menyetorkannya ke kas negara.Dengan kata lain, kas yang dikeluarkan untuk pembayaran PPh Pasal 21 adalah titipan karyawan, bukan kas perusahaan lagi, karena jumlah yang dibayarkan adalah dipotongkan dari gaji karyawan. Sedangkan kas perusahaan hanya dikeluarkan sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan-tunjangan yang ditanggung perusahaan.

Tidak ada komentar: